BERAU TERKINI – DPRD Kaltim mengesahkan Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20, Senin (23/6/2025). Pengesahan ini menjadi penanda era baru etika legislatif di Kaltim yang lebih kokoh dan visioner.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.
Persetujuan Ranperda ini dilakukan secara bulat oleh seluruh anggota dewan. Palu pun diketuk, menandai resminya regulasi yang mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Ranperda ini. Ia menyebut, ada penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi dan penguatan proses aduan publik.
“Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Hasanuddin Mas’ud juga mengapresiasi tanggapan konstruktif dari pemerintah provinsi terhadap pandangan fraksi-fraksi atas APBD 2024. Ia menegaskan, pembahasan APBD akan dilanjutkan secara cermat dan mendalam.
“Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024,” ujarnya.
Rapat Paripurna ke-20 ditutup dengan harapan, proses legislasi dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
