BERAU TERKINI Dugaan skandal korupsi proyek teknologi informasi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kali ini, proyek pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) senilai hampir Rp3 miliar menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara bergerak cepat mengusut kasus ini. Pada Kamis (18/12/2025) sore, tim penyidik “mengobok-obok” tiga lokasi strategis sekaligus untuk mencari barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran tahun 2021.

“Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kaltara, Bapak Samiaji Zakaria, telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda. Kegiatan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 17.30 Wita,” ujar pria yang akrab disapa Sugandi itu, Jumat (19/12/2025).

Proyek Mahal Tak Sesuai Kontrak

Sugandi menjelaskan, pengusutan ini bermula dari temuan adanya ketidakberesan dalam Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi ASITA pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.

Negara telah menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp2,952 miliar untuk proyek tersebut. Namun, realisasi di lapangan diduga jauh panggang dari api.

“Dugaannya terkait Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi ASITA pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,952 miliar. Pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak,” ungkap Sugandi.

Sita Dokumen Penting

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial yang diyakini dapat membuat terang perkara ini.

“Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami guna kepentingan penyidikan,” pungkas Sugandi.