TANJUNG REDEB-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau telah menerima surat tembusan dari masyarakat Teluk Bayur terkait aduan adanya aktivitas tambang ilegal. Terbitnya surat ini karena masyarakat menilai adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilaksanakan di tengah pemukiman serta di tepi jalan umum dikhawatirkan membahayakan lingkungan warga.
Apalagi, nanti saat ada hujan, akan berdampak pada terjadinya penampungan air lokasi-lokasi bekas penggalian. Serta sewaktu-waktu mengancam keselamatan anak-anak saat bermain. Seperti yang terjadi di Kota Samarinda.
“Jadi warga ini yang sudah geram melaporkan aktivitas mereka ke kepolisian dan tembusanya ke kami. Intinya merak resah dan meminta penindakan tegas,” ujar Sujadi, kepala DLHK Berau, Senin, 9 Agustus 2021.
Selain di Kecamatan Teluk Bayur, Sujadi menyebut jika aktivitas penambangan ilegal ini juga beroperasi di sejumlah titik lain di Kecamatan Tanjung Redeb. Dari dua kecamatan ini, setidaknya ada enam titik lokasi tambang ilegal.
Di antaranya, Kecamatan Teluk Bayur tiga titik dan Kecamatan Tanjung Redeb tiga titik. Bahkan satu dari enam titik itu berada di belakang sekolah dan berjarak hanya 20 meter.
“Informasi yang baru kami terima ada enam titik termasuk yang di Bujangga itu,” katanya.
Menyikapi ini, DLHK sendiri akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran ke lapangan. Dirinya menduga, kegiatan penambangan ilegal bukan hanya enam titik namun lebih banyak lagi.
Dengan modus pematangan lahan, kegiatan penambangan ilegal ini berani dilaksanakan terang terangan siang hari. Kami sudah menyusun laporan ini ke bupati dan wabup untuk menentukan langkah apa yang bisa dilakukan.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan, galian C juga harus mengantongi izin. Apalagi penambangan dan pengangkutan batu bara. Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya kita ke depan,” tutupnya. (*)
Editor: Bobby Lalowang