SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Samarinda. Dalam operasi berantai selama tiga hari, enam orang terduga pengedar ditangkap beserta barang bukti ribuan butir ekstasi dan belasan gram sabu.

Rangkaian pengungkapan ini dimulai pada Selasa malam (22/7/2025) , berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan tersebut, polisi bergerak dan berhasil membongkar jaringan ini satu per satu hingga meringkus enam tersangka, termasuk seorang kurir berinisial S.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian. Menurutnya, kini fokus utama adalah memburu pemasok barang haram tersebut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika. Seluruh tersangka telah diamankan, dan saat ini pelaku utama masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Total barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka adalah 1.647 butir ekstasi berbagai warna, sabu seberat 15,10 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti telepon genggam dan kendaraan.

Kombes Pol Arif Bastari juga menekankan bahwa keberhasilan operasi semacam ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Ia pun mengapresiasi dan berharap sinergi ini terus berlanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (*)