BERAU TERKINI – Periode kedua pemerintahan Sri Juniarsih dan Gamalis di Kabupaten Berau sudah berjalan enam bulan sejak dilantik pada 15 April 2025. Sesuai aturan, kepala daerah bisa mulai kembali melakukan rotasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Sejumlah Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kabupaten Berau saat ini juga belum memiliki pejabat definitif dan masih diisi pelaksana tugas.
Dinas Perikanan saat ini dijabat Asisten III Sekretariat Kabupaten Berau, Maulidiyah, sebagai pelaksana tugas. Lalu, Pelaksana Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diisi Rusnan Hefni. Kemudian, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Berau diisi Staf Ahli Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Setkab Berau, Jaka Siswanta.
Selain itu, sejumlah kepala OPD juga akan segera memasuki masa purna tugas. Mereka di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ilyas natsir; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Eka Takariyati; Kepala DPPKBP3A, Rabiatul Islamiyah; Kepala Dinas Sosial, Iswahyudi; serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Amiruddin.
Pada 2024, Pemkab Berau sebenarnya telah melakukan lelang jabatan terhadap Dinas Perikanan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setelah berkas dikurasi secara administrasi, ada 10 nama yang masuk untuk masuk ke tahap uji kelayakan untuk dua dinas tersebut.
Mereka yang lolos lelang Dinas Perikanan yakni Abdul Majid, Desmus Ersya, Dewi Rosita, Mansur Tanca, dan Hesben Nafsiah Nuransyah. Lalu, mereka yang lolos lelang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni Ismiyanto, Riziah Awalya, Mulyadi, Dahry, dan Marsudi.
Dari 10 nama tersebut kemudian mengerucut ke tiga nama di masing-masing OPD. Tiga nama di Dinas Perikanan yakni Dewi Rosita, Desmus Ersya, dan Abdul Madjid. Sementara, di Disperkim yakni Ismiyanto, Mulyadi, dan Dahry.
Sayangnya, proses lelang jabatan tersebut harus ditunda lantaran bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, memastikan rotasi jabatan bakal digelar pada Oktober 2025 tanpa proses seleksi terbuka.
Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Asisten II Setkab Berau dan Sekretaris DPRD Berau yang saat ini masih diisi pelaksana tugas.
Kursi kosong itu akan diisi pejabat yang saat ini menjabat kepala dinas atau pegawai setara eselon II di lingkungan Pemkab Berau tanpa proses lelang.
“Untuk dua kursi itu tidak dilelang, hanya rotasi,” kata Said, September lalu.
Said menyebut, dari rotasi tersebut, terdapat dua kursi kepala dinas yang akan mengalami kekosongan karena mengemban amanat baru untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.
Belum diketahui siapa nama pejabat yang akan mengisi jabatan definitif Asisten II Setkab Berau dan Sekretaris DPRD Berau. Namun yang jelas, pada awal 2026, masih ada pejabat tinggi yang memasuki pensiun.
“Jadi akan ada 4 kursi kosong yang akan dilelang pada tahun depan,” tuturnya.
Terkait jabatan tinggi di Disperkim dan Dinas Perikanan, Said menegaskan tinggal menunggu masa pelantikan karena seleksi telah rampung digelar pada tahun lalu.
“Kalau itu sudah klir semua, tinggal menunggu dilantik, semoga bisa dilantik Oktober,” bebernya.
Mantan Kepala Bapenda Berau tersebut menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk mengesahkan posisi baru para pejabat yang mendapatkan rotasi pegawai.
“Sekarang rotasi harus mendapat persetujuan sampai ke kementerian, tidak lagi jadi kewenangan penuh dari kepala daerah,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi ASN BKPSDM Berau, Purwo Sutopo, menyebut, sebanyak 30 pejabat akan pensiun secara bertahap pada 2026, baik dari jabatan fungsional maupun struktural di hampir semua dinas.
Rinciannya, mulai Januari ada empat pejabat pensiun, lalu Februari empat orang, Maret satu orang, April satu orang, Mei empat orang, Juni dua orang, Juli tiga orang, Agustus tiga Orang, September satu orang, Oktober dan November masing-masing tiga orang, serta Desember satu orang.
“Ini tidak bersamaan, namun sepanjang tahun pejabat tersebut sudah pensiun secara bergiliran,” bebernya.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta agar proses rotasi pejabat dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Ia menekankan, yang lebih utama saat ini adalah mengisi posisi jabatan kosong dengan orang yang benar-benar kompeten.
“Silakan semua dinas dievaluasi. Kinerja itu kan yang berwenang menilai adalah Baperjakat dan Bupati. Tapi menurut saya, lebih baik diutamakan dulu mengisi dinas yang kosong dengan orang yang kompeten agar roda pemerintahan berjalan efektif dan efisien,” kata Sumadi kepada Berauterkini, Jumat (3/10/2025).
Sumadi juga menyinggung isu pemotongan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sebesar kurang lebih 50 persen.
Menurutnya, kondisi ini menuntut Pemkab lebih selektif dalam menentukan pejabat yang mampu menjalankan program bupati dengan baik.
“Jadi, tempatkan mereka yang memang benar-benar punya kualifikasi dan kemampuan mengeksekusi program dan visi-misi kepala daerah,” paparnya.
Sejauh ini, kata dia, kepala OPD yang ditetapkan di periode sebelumnya sebenarnya sudah cukup baik. Meski ada beberapa yang jadi sorotan, hal ini juga perlu menjadi catatan kepala daerah.
“Masyarakat tetap berhak menilai kinerja para kepala OPD, apakah mereka sudah memenuhi harapan bupati atau belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, bupati bersama timnya diyakini akan memilih pejabat yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Namun, ia juga mengingatkan, jika mutasi diakukan di penghujung tahun, maka harus benar-benar dipertimbangkan agar tidak mengganggu penyelesaian program di tahun 2025.
“Apalagi tinggal sekitar dua bulan lagi tahun anggaran berakhir. Kalau mutasi dilakukan sekarang, khawatir mengganggu pelaporan, pencairan, dan program akhir tahun. Khusus dinas dengan anggaran besar, lebih baik dicari waktu yang tepat,” jelasnya.
Menurut Sumadi, tidak ada kewajiban bagi bupati untuk segera melakukan rotasi dalam waktu dekat. Yang terpenting, rotasi harus memberi dampak positif terhadap percepatan program pemerintah daerah, bukan justru memperlambat.
“Tidak perlu terburu-buru. Kalau mutasi bisa mempercepat program bupati dan menyelesaikan pekerjaan lama, silakan dilakukan. Tapi kalau berpotensi mengganggu, lebih baik tunggu saat yang tepat saja,” pungkasnya. (SULAIMAN/HENDRA IRAWAN)
