TANJUNG REDEB – Sebanyak empat kampung di Kabupaten Berau disebut telah mengantongi akta notaris Koperasi Desa Merah Putih per 29 Mei 2025.
Empat kampung tersebut yakni KDMP Merapun, KDMP Sukan Tengah, KDMP Gurimbang, dan KDMP Batu Putih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, mengatakan, saat ini berkas yang sudah proses di notaris ada 12 KDMP.
Dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP, DPMK Berau menggandeng lintas sektor untuk mewujudkan terbentuknya Koperasi Merah Putih, baik untuk desa maupun kelurahan.
Lintas sektor di Berau tersebut yakni Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag); Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD); semua camat; Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Bapelitbang).
“Mereka dilibatkan sejak awal mulai dari proses sosialisasi,” kata Tentram dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Dia menyebutkan, sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih telah dilaksanakan kepada 100 kampung dan 10 kelurahan sejak 21 April 2025.
Hasilnya, per 29 Mei 2025, telah dilaksanakan musyawarah desa/kelurahan khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di 97 kampung dan 10 kelurahan.
Dia menambahkan, tiga kampung lainnya yakni Long Ayan, Long Ayap, dan Kampung Punan Malinau belum melaksanakan musyawarah desa karena masih terdampak banjir.
Sehingga, DPMK Berau segara melaksanakan musyawarah desa khusus jika kondisi sudah memungkinkan.
Tentram menyatakan, seluruh kampung harus membentuk Koperasi Merah Putih karena semua dokumen terkait pembentukannya menjadi syarat kelengkapan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahap II.
Menurutnya, biaya pembuatan akta notaris dibebankan kepada APBD melalui Diskoperindag Berau pada pergeseran anggaran 2025. Sehingga, kampung dan kelurahan tidak perlu khawatir tentang berapa biaya yang harus ditanggung.
“Kami memasang target penyelesaian akta notaris paling lambat pada akhir Juni 2025, karena akan diluncurkan Presiden Prabowo secara serentak bertepatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025,” pungkasnya. (*)
