JAKARTA – Langkah dramatis diambil Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas yang digelar tertutup di Hambalang, Bogor, Senin (9/6/2025), pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan secara terbuka oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sehari setelah rapat. Menurutnya, arahan Presiden jelas, eksploitasi tambang di kawasan konservasi laut tak bisa dibiarkan terus berlangsung.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Empat perusahaan yang harus angkat kaki dari Raja Ampat adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Kawasan Raja Ampat bukan sekadar lanskap indah—ia adalah rumah bagi lebih dari 75 persen terumbu karang terbaik dunia, serta bentang laut dan hutan yang menyimpan ribuan spesies endemik. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kekayaan ekologis itu perlahan terkikis oleh aktivitas tambang.

Greenpeace mencatat, lebih dari 500 hektare hutan di lima pulau kecil telah rusak akibat operasi tambang. Aktivitas ini tak hanya mencederai alam, tapi juga diduga melanggar Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pencabutan IUP ini sekaligus menandai implementasi Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diteken awal tahun ini. Regulasi tersebut memberi mandat kepada pemerintah pusat untuk menata ulang pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di kawasan strategis dan rentan.

Namun, di balik ketegasan itu, ada satu nama yang tetap dibiarkan beroperasi—setidaknya untuk sementara: PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam Tbk. Meski dikritik karena beroperasi di pulau kecil dan berdekatan dengan wilayah lindung, izin produksinya masih berlaku.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, kegiatan produksi PT Gag Nikel hanya dihentikan sementara. “Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6).

Bahlil juga menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tapi bagi banyak aktivis lingkungan, dokumen Amdal bukan jaminan keselamatan ekosistem. Apalagi jika kehancuran sudah nyata. (*)