TANJUNG REDEB – Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri Berau berhasil melelang satu unit ekskavator sitaan perkara tambang ilegal pada Juni lalu. Dalam waktu dekat, satu unit bangunan rumah toko (ruko) akan kembali dilelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yazid Yovandi, melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Deka Fajar Pranowo, mengatakan, alat berat tersebut terjual seharga sekitar Rp400 juta melalui proses lelang nasional yang dilaksanakan secara daring oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Yang menang kebetulan warga Berau juga dengan penawaran Rp400 juta sekian,” kata Deka, Jumat (18/7/2025).

Selain ekskavator, kejaksaan juga tengah mempersiapkan pelelangan ulang satu unit ruko yang disita dari perkara korupsi penyediaan sarana air bersih tahun 2007-2010.

Dia menjelaskan, ruko tersebut terletak di kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), di mana sebelumnya telah dilelang pada akhir 2024, namun belum laku.

“Sudah dilelang tapi tidak ada yang menawar. Rencana kami akan ajukan ulang di Agustus atau September tahun ini. Untuk peserta lelang bebas, seluruh indonesia bisa berpartisipasi,” ujarnya.

Deka menambahkan, proses hukum perkara korupsi yang melibatkan ruko tersebut cukup panjang. Dimulai sejak 2019 dan baru berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses kasasi.

“Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi kerugian negara sebagai uang pengganti dari terdakwa,” terangnya.

Proses pengajuan lelang ulang ruko harus melalui penilaian ulang harga limit dari KPKNL karena masa berlaku penilaian sebelumnya telah habis, yakni enam bulan sejak penetapan harga.

“Setelah selesai dinilai kembali, baru bisa diajukan ulang. Nanti bisa saja harganya berubah, naik atau turun tergantung hasil penilaian baru,” lanjutnya.

Hingga saat ini, belum ada barang bukti lain yang akan dilelang selain ruko. Kejaksaan masih menunggu keputusan hukum atas perkara lain yang tengah ditangani untuk menentukan apakah barang bukti tersebut dirampas negara atau tidak.

“Kalau memang sudah diputus dirampas, kami akan segera ajukan pelelangan. Prosesnya kami serahkan ke balai lelang. Kami hanya menyetorkan unit dan informasi pendukungnya,” jelasnya.

Dalam proses lelang, Kejari Berau hanya berperan sebagai penyedia barang. Sementara, balai lelang yang menangani seluruh proses pelelangan hingga pelaporan pemenang dan penyetoran hasil lelang ke kas negara. (*)