BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengamankan seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berinisial RF (23) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami mendapat laporan sekitar pukul 17.30 WITA dan langsung menindaklanjutinya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RF,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 4,95 gram, satu timbangan digital, satu dompet biru, satu jaket biru, handphone Vivo putih, dan sejumlah plastik klip kosong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku terlibat dalam peredaran narkotika lantaran terdesak masalah ekonomi.
Dia mengaku awalnya hanya menjadi pengguna, namun kemudian ikut mengedarkan sabu untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
“Pelaku mengaku menggunakan dan mengedarkan sabu karena kesulitan ekonomi. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini masih kami telusuri,” ungkap Agus.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
Sementara, RF kini telah diamankan di Mapolres Berau guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkoba di Berau,” pungkasnya. (*)
