BERAU TERKINI – Sepasang suami istri di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Senin (9/2/2026) malam.
Pasangan berinisial AR dan HM tersebut diamankan sekitar pukul 20.30 WITA di rumah mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi rumah itu dicurigai sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pulau Derawan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Saat dilakukan penggeledahan sekira pukul 20.00 WITA dengan disaksikan ketua RT setempat. Polisi menemukan 124 poket kecil sabu dan dua poket besar sabu dengan total berat bruto 20,58 gram,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga turut diamankan, di antaranya pipet plastik, korek api gas, gunting, dompet, toples, handphone, dan sebuah tas.
Dari pemeriksaan awal, diketahui AR berperan sebagai pembeli dan pengambil sabu dalam bentuk poket besar.
Sementara, HM bertugas mengemas sabu menjadi ratusan poket kecil untuk diedarkan.
“Dari keterangan tersangka, satu poket besar sabu bisa dikemas menjadi sekitar 300 poket kecil. Sebanyak 176 poket telah terjual, sedangkan 124 poket berhasil kami amankan,” ungkap Agus.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman pidana terberat yakni hukuman mati,” tegasnya.
Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” pungkasnya. (*)
