TANJUNG REDEB-Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) lantaran nekat menjual pupuk ilegal, pada Minggu, 20 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 Wita, di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan.
Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil, mengatakan pelaku berinisial SR atau Radek (48). Kronologis bermula ketika Polsek Gunung Tabur mendapat laporan adanya dugaan penipuan pembelian pupuk.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Diduga (pupuk) sudah beredar di wilayah Berau lainnya,” ucapnya saat press release di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Rabu sore, 23 Juni 2021.
Mendapat informasi tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kembali melakukan penyelidikan. Didapat informasi pelaku berada di Talisayan. “Tim menuju ke Talisayan. Saat sudah menemukan keberadaan pelaku, segera kami amankan,” bebernya.
Dari pemeriksaan awal, ujar perwira berpangkat melati satu di pundak tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 136 karung pupuk NPK 16-16-16 merk Mutiara ukuran 50 kilogram atau sekitar 6,8 ton pupuk. Merk tersebut rupanya adalah jiplakan dari merk pupuk lain dengan nama yang sama. Namun oleh pelaku, pupuknya diproduksi sendiri kemudian diedarkan.
“Dari tangan SR juga kita amankan uang hasil penjualan pupuk tidak terdaftar itu sebesar Rp
68.470.000,” jelasnya.
Dikatakan Ramadhanil, pupuk yang dijual tersebut adalah buatan SR dan karyawannya. “Jenis pupuk yang dia edarkan adalah pupuk pembenah tanah,” ujarnya.
Mengenai harga, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per karung. Sedangkan untuk satu karung pupuk ukuran 50 kilogram, harga pokoknya dibanderol Rp 165 ribu.
“Keuntungan diambil dari selisih harga jual dan harga modal. Jadi, keuntungannya mencapai Rp 285 ribu untuk satu karung,” bebernya.
Dalam menjalankan usaha pupuk ilegalnya tersebut, pelaku mempekerjakan 14 orang karyawan yang bertugas sebagai sopir dan penjual. Dari hasil pengembangan, pupuk yang diproduksi di Magetan, Jawa Timur, dikirim melalui laut menggunakan kapal kargo.
“14 karyawan bersama SR tadi dibagi dalam 5 tim. Masing-masing mendistribusikan pupuk ke wilayah Labanan, Lempake, Talisayan hingga Wahau di Kutai Timur,” bebernya.
Saat ini SR ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan karyawannya saat ini ditetapkan sebagai saksi. SR terancam pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya. (*)
Editor : Bobby Lalowang