TANJUNG REDEB – Diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sekitar kawasan Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Pria berinisial SR berusia 35 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Berau, Selasa (10/9/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan itu berawal sekitar pukul 14.00 Wita. Tidak lama setelah personel Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menangkap tersangka di lokasi kejadian.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut, sekaligus dilakukan pendalaman,” katanya.
Disampaikannya, penangkapan itu juga disaksikan oleh sejumlah warga sekitar. Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,31 gram, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti lain.
Selain itu sebungkus ukuran sedang dan satu poket kecil narkotika jenis sabu, plastik C-Tik, sendok sabu, gunting serta beberapa barang lain, termasuk motor dan handphone milik tersangka.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Polres Berau mengapresiasi peranserta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga wilayah kita, agar tetap aman dari narkotika,” tandasnya. (*)