BERAU TERKINI – Seorang pemuda berinisial AS (25) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Berau.
Warga Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, tersebut ditangkap lantaran diduga kuat menjadi otak di balik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis dini hari (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Proses penangkapan tersebut turut disaksikan warga setempat untuk memastikan transparansi prosedur kepolisian.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu lebih 8 gram beserta perlengkapan pendukung lainnya,” jelas Agus, Rabu (18/2/2026).
Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak, yakni 35 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 8,29 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 24 lakban bekas pembungkus, empat bundel plastik klip, dua dompet kecil, satu unit timbangan digital, hingga sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan banyaknya barang bukti yang ditemukan, polisi meyakini AS memiliki peran sentral dalam bisnis gelap ini.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna membongkar akar jaringan yang lebih luas.
“Dia ini bandar juga di Sambaliung. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Agus.
Kini, AS harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan aturan perubahan dalam undang-undang terbaru.
Ancaman pidana yang menanti pemuda ini pun tidak main-main.
“Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Agus. (*)
