BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pemuda di Gunung Tabur berinisial FDA (20) karena memiliki belasan gram sabu, Sabtu (28/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Sekitar pukul 16.40 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka FDA di wilayah Kecamatan Gunung Tabur,” ungkap Agus, Senin (2/3/2026).
Usai diamankan, polisi melakukan interogasi awal dan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus kecil sabu, satu bungkus plastik bekas pembungkus ukuran sedang, satu kotak rokok warna ungu, dua lembar tisu bekas pembungkus, serta satu unit telepon genggam warna biru tua.
“Total berat bruto sabu yang disita mencapai 19,88 gram,” jelasnya.
Menurut Agus, jumlah tersebut mengindikasikan kuat adanya dugaan peredaran, bukan sekadar untuk konsumsi pribadi.
“Rencananya, sabu itu diduga akan kembali diedarkan di kawasan Kecamatan Gunung Tabur,” terangnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FDA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersangka,” pungkasnya. (*)
