Foto: Ilustrasi THR
TANJUNG REDEB, – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga kerja telah merumuskan kembali regulasi Tunjangan hari Raya (THR) tahun 2022. Bahkan saat ini telah terbit surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/1/HK.04/lV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi menjelaskan pihaknya juga sudah menerima SE tersebut.Dalam edaran itu, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya seminggu sebelumnya hari H.
“Kami sudah terima edaran tersebut, tapi masih menunggu edaran dari Gubernur lagi,” ungkapnya. Untuk asas keadilan sesuai dimaksud dalam kebijakan tersebut tetap ada pertimbangan lain.
Dijelaskan, THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Mengenai nominalnya, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja diatas 1 bulan dan dibawah 12 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dikali satu bulan upah.“Sejauh ini kami mendorong perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Namun dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan finansial sesuai ketentuan apakah dapat membayarkan THR secara bertahap atau dicicil belum ada kepastiannya. Sebab pola ini pernah diterapkan 2 tahun sebelumnya.
Untuk ketentuan ini, Junaidi mengatakan pihaknya menunggu regulasi terbaru dari Gubernur.
“Tahun lalu memang sempat ada masalah, ada perusahaan yang tidak membayar. Kalau sekarang, sudah tidak ada lagi. Untuk posko, kami tunggu edaran atau keputusan Gubernur,” tutupnya. (*)
Editor: Rengkuh