BERAU TERKINI – Dua kampung di wilayah pesisir Berau, yakni Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, dan Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, bakal segera berstatus Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Senin (29/9/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau memberikan pembekalan kepada tim MHA dari kedua kecamatan tersebut.

Asisten I Setkab Berau, Hendratno, mengatakan, momentum pengusulan status MHA bagi dua kampung tersebut menjadi agenda penting pemerintah.

“Ini memberikan andil besar dalam progres pembangunan kampung ke depan,” tutur Hendratno.

Dia berharap setiap warga dan tim legalisasi MHA tetap menyelesaikan proses administrasi dengan kepala dingin karena merupakan isu sensitif.

Dia menyebut, perubahan status tersebut merupakan bagian dari upaya melestarikan adat dan budaya Dayak Ahi di Kampung Tembudan dan Kerukunan Keluarga (Kekal) Patiraja.

Berau disebut sebagai daerah majemuk dengan keragaman suku dan budaya yang ada di Nusantara. Hal ini dianggap sebagai kekuatan bagi Berau untuk mengokohkan warisan budaya di daerah.

“Ini jadi kekuatan kita untuk bangun daerah,” tuturnya.

Dengan status MHA, kampung dapat lebih percaya diri dalam mengelola seluruh potensi ekonomi di kampung.

Hendratno menambahkan, Kampung Dumaring merupakan kawasan yang telah masuk dalam Geopark Sangkulirang Mangkalihat.

Potensinya bisa dikembangkan dan dikelola oleh kampung dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di kampung tersebut.

“Dumaring ini kampung yang kaya, bisa saja didalamnya terkandung gas alam dan potensi alam lainnya,” ungkapnya.

Dia berpesan kepada DPMK Berau agar dapat memetakan manfaat dari MHA tersebut. Sehingga, ke depan dapat memotivasi kampung lain untuk melestarikan nilai budaya dan sosial masyarakat adat.

“Ini harus memberi dampak besar terhadap kemajuan kampung, jangan sampai jadi bumerang,” pesannya.

Sementara itu, Kepala DMPK Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan sebanyak tujuh kampung mengusulkan status MHA.

Hanya saja, baru dua kampung tersebut yang dianggap memenuhi syarat untuk diberikan pendampingan pada tahap verifikasi.

Rencananya, verifikasi lapangan akan digelar pada 5-10 Oktober 2025 yang dikomandoi langsung DPMK Berau.

“Teknisnya akan kami bahas lebih lanjut,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, proses usulan status MHA tersebut berproses selama lebih dari satu tahun demi memastikan kesiapan administrasi setiap kampung.

“Terutama dalam hal sejarah dan saksi, ini sudah kami lalui,” kata dia.

Tenteram mengungkapkan, pihaknya membutuhkan kebijakan anggaran di daerah untuk proses verifikasi.

Sebab, program tersebut mesti berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Sehingga, kas tak cukup banyak untuk memastikan akomodasi dari tim MHA yang diterjunkan ke lapangan.

“Ini bisa ditanggung juga oleh setiap instansi yang terlibat,” harapnya. (*/Adv)