Foto: Kawasan kuliner Tepian Sungai Sehah, Jalan Pulau Derawan
TANJUNG REDEB- Dugaan jual beli petak pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di lahan aset Pemkab Berau di beberapa titik kota Tanjung Redeb, juga disoroti DPRD Berau.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Sarifatul Sya’diah meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, untuk bertindak cepat dalam menginventarisasi wilayah yang menjadi aset pemerintah yang kini digunakan masyarakat berusaha.
“Jangan sampai dugaan jual beli atau sewa menyewa petak itu terus terjadi. Apalagi, keuntungannya tidak masuk ke kas daerah. Jadi harus segera diinventarisasi,” ungkapnya, Selasa (20/12/2022)
Dijelaskannya, warga yang menggunakan lahan pemerintah untuk berusaha harus memberikan kontribusi ke pemerintah, baik itu berupa pungutan atau retribusi yang diatur oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga kata Sari, harus membuat payung hukum terkait mengatur PKL yang berdagang di lahan milik pemerintah beserta retribusinya.
Dengan aturan tersebut, akan menjadi pegangan pedagang dan pemerintah agar pengaturan pedagang, lebih tertib dan tertata.
“Semua potensi yang dapat memberikan keuntungan untuk daerah harus dioptimalkan, baik itu pajak sarang walet, hotel, termasuk sewa tempat atau petak PKL yang ada di lahan Pemkab Berau,” jelasnya.
Bapenda ditambahkannya, juga harus lebih mengoptimalkan pajak daerah ataupun potensi lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk pemasukan kas daerah. Apakah itu berupa pajak, retribusi atau apapun yang menambah penghasilan pendapatan daerah.
Bahkan, berdasarkan kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait pengelolaan potensi pendapatan daerah, Berau bisa mengikuti skema yang diterapkan di sana.
“Jadi semua aset yang ditempati masyarakat untuk berusaha, itu didata semua. Itu memaksimalkan pungutan atau retribusi kepada mereka yang menggunakan lahan pemerintah untuk berusaha. Dan hasilnya juga signifikan, karena pengelolaannya dilakukan maksinal,” tuturnya.
Dirinya juga meminta pemerintah tegas, agar pabila ada oknum yang mengelola, itu harus diambil alih pemerintah. Jangan sampai kata dia, dari jual beli atau sewa menyewa petak atau lahan pemerintah untuk berusaha dinikmati oleh oknum, bukannya masuk ke dalam kas daerah.
“Karena itu juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi mulai sekarang, pemerintah harus bergerak cepat,” pungkasnya. (/)