Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Terjerat dugaan pungutan liar (Pungli) hingga arogansi kepada guru-guru, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021, Wahidah, bakal dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu bagian dari sanksi atas perbuatannya selama memimpin sekolah tersebut, terutama terkait kasus ‘jual beli’ kursi yang dihargai Rp300 ribu/kursi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Ali Syahbana, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (26/8/2024).

“Ya, akan ditarik jabatannya sebagai kepala sekolah,” jelasnya.

Hanya saja, pencopotan itu akan dilakukan setelah Kepala Disdik Berau pulang dari luar daerah. Pasalnya, tanpa tandatangan Kepala Disdik, sanksi penarikan jabatannya belum bisa dilakukan.

Dengan adanya sanksi itu, maka Kepala SDN 021 tersebut, tidak lagi menjadi kepala di sekolah manapun. Menurut Ali Syahbana, yang bersangkutan akan diturunkan menjadi guru biasa.

“Kami masih menunggu kepala dinas untuk menandatangani Surat Keterangan (SK) Penarikannya. Ditunggu saja kelanjutannya,” katanya berjanji.

Untuk diketahui, Wahidah diangkat belum lama sebagai Kepala SDN 021, tepatnya pada Maret 2024 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Ali Syahbana menegaskan, dari penelusuran pihaknya di SDN 021 Tanjung Redeb, penarikan uang bangku sebesar Rp300 ribu yang dibebankan kepada orang tua siswa pindahan oleh kepala sekolah adalah pungutan liar  (pungli).

Pernyataan itu disampaikannya, setelah mendengarkan kesaksian sejumlah orang tua murid pindahan yang hadir dalam rapat antara perwakilan Disdik Berau, kepala sekolah dan orang tua murid pindahan di SDN 021 Tanjung Redeb, Selasa (20/8/24).

“Ini pungli. Tidak ada uang bangku atau meja. Karena segala sesuatunya, termasuk sarana dan prasarana itu sudah tanggungjawab Dinas Pendidikan,” tegasnya usai mengikuti rapat. (*)