JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan, termasuk Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sapril Imanuel Ginting telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu (4/6/2025).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai aliran suap dalam proyek pengerukan yang dilakukan pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di pelabuhan strategis tersebut.
“Penyidik mendalami terkait pengetahuan dan perannya dalam pelaksanaan pengerukan alur pelayaran tahun 2016,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Antara, Kamis (5/6/2025).
Sebelumnya, pada Selasa (3/6), dua pihak swasta berinisial MTE dan AR juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara ini. Pemeriksaan terhadap pihak swasta dan PNS ini menandai babak lanjutan dari penyidikan kasus yang telah berjalan hampir setahun.
KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 27 Juni 2024. Kala itu, lembaga antirasuah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Proyek yang kini tengah diusut menyangkut empat lokasi pengerukan alur pelayaran dengan masa pelaksanaan yang bervariasi, mulai dari tahun anggaran 2013 hingga 2017. Adapun daftar proyek yang diselidiki antara lain:
- Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (2015–2017),
- Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (2015 dan 2016),
- Pelabuhan Benoa, Bali (2014–2016),
- Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan (2013 dan 2016).