TANJUNG REDEB– Persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) dan arogansi di SDN 021 Tanjung Redeb, yang menyerat nama kepala sekolah dengan sejumlah guru dan orangtua murid, berakhir damai.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kepala SDN 021 Tanjung Redeb, Tri Sugiyanti. Dijelaskannya, proses damai itu dilakukan di Kantor Kepala Dinas Pendidikan Berau, pada 27 September 2024 lalu.
“Alhamdulillah sudah damai. Persoalan yang terjadi kemarin itu hanya salah paham,” katanya kepada berauterkini.co.id, Senin (18/11/2024).
Lanjut Tri Sugiyanti, proses damai itu disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Berau, dan Sekretaris Pendidikan Berau.
Termasuk pihak yang sempat berperkara yakni Kepala SDN 021 Tanjung Redeb, Wahidah serta tiga guru SDN 021 Tanjung Redeb, tiga orangtua murid, dan beberapa orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Perdamaian itu dituangkan dalam berita acara disertai tandatangan pihak-pihak yang terlibat. Mereka sepakat berdamai dan kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Dengan damainya kedua belah pihak, maka kliennya siap mencabut laporannya di Polres yang ditujukan ke pada sejumlah guru dan orangtua murid di SDN 021 Tanjung Redeb.
“Kami dari LBH yang mewakili Kepala SDN 021 Tanjung Redeb dan Dinas Pendidikan menutup kasus ini pada 27 September 2024,” pungkasnya. (/)