BERAU TERKINI – Dugaan penyalahgunaan anggaran di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, masih terus berproses dan sedang didalami oleh Inspektorat Kabupaten Berau.
Bahkan, dua pekan lalu, tim dari Kejaksaan Negeri Berau juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait perkembangan penanganannya.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyampaikan, proses pemeriksaan masih berlangsung karena terdapat beberapa objek dugaan pelanggaran yang harus dihitung secara rinci.
“Sepertinya memang masih ada beberapa kendala dalam melakukan perhitungan. Karena ada tiga objek yang harus didalami,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, tiga objek yang dimaksud meliputi dugaan fee kayu dari salah satu perusahaan, dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), serta dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK).
Menurutnya, proses tersebut kemungkinan membutuhkan waktu lebih lama karena setiap objek harus diperiksa dan dihitung secara detail.
“Memang prosesnya kemungkinan agak lama karena ada tiga objek dan masing-masing juga memiliki item-item yang harus diperhitungkan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya meyakini Inspektorat Berau akan bekerja maksimal dalam melakukan proses audit dan perhitungan tersebut.
“Kami yakin Inspektorat melakukan perhitungan dengan maksimal. Prosesnya memang harus dilalui tahap demi tahap,” katanya.
Saat ini, Kejari Berau masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.
“Terakhir koordinasi itu sekitar dua minggu yang lalu. Inspektorat menyampaikan mereka sedang melakukan perhitungan, jadi kami masih menunggu hasilnya,” pungkasnya. (*)
