PALU – Sebanyak dua orang warga Berau, Kaltim ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng saat mencoba selundupkan sabu.

Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu.

Penyelundupan itu dilakukan oleh tiga orang pelaku, dua orang di antaranya merupakan warga Berau Kaltim.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan, pihaknya menangkap tiga orang yakni HS (47) dan S (28) yang merupakan warga Berau Kaltim, serta JK (68) warga Tolitoli.

Penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua karung besar berisi 15 paket sabu dengan total berat sebesar 30 kilogram.

Menurut Kombes Pol Pribadi Sembiring, penyelundupan sabu ini merupakan jaringan internasional. Pelaku penyelundupan diketahui mengambil barang haram tersebut dari Malaysia sebelum dibawa ke Sulteng.

Penangkapan kurir penyelundup sabu oleh Polda Sulteng, dua pelaku merupakan warga Berau Kaltim
Penangkapan kurir penyelundup sabu oleh Polda Sulteng, dua pelaku merupakan warga Berau Kaltim (Facebook/Palu Ngataku)

“Ini jaringan lama yang sudah kami intai sejak 2021. Berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap mereka saat hendak mendarat di Tolitoli,” kata Kombes Pribadi di Palu, Senin (28/7/2025) dikutip dari Porostimur.

Dia menjelaskan, mulanya pelaku JK berangkat ke Kalimantan untuk menuju Berau Kaltim menemui pelaku HS. Mereka kemudian mengambil barang haram di Semporna Malaysia dengan menggunakan speedboat.

Setelah menerima barang haram tersebut, keduanya kembali ke Indonesia dan singgah di rumah HS. Dalam perjalanan ke Tolitoli, mereka merekrut S untuk membantu perjalanan.

Ketiganya sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar speedboat yang ditumpangi sebelum akhirnya ditangkap di pesisir Tolitoli.

Penangkapan kurir penyelundup sabu oleh Polda Sulteng, dua pelaku merupakan warga Berau Kaltim
Penangkapan kurir penyelundup sabu oleh Polda Sulteng, dua pelaku merupakan warga Berau Kaltim (Facebook/Palu Ngataku)

Pihaknya menegaskan komitmen untuk membongkar jaringan internasional tersebut hingga ke akar, termasuk menangkap pemasok utama dari luar negeri.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini, termasuk mengungkap aktor intelektual dan pemasok dari luar negeri. Ini tidak akan berhenti pada kurir,” ujarnya.

Berkat aksi tersebut, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.