BERAU TERKINI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengumumkan penundaan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai ini tertunda karena belum lengkapnya dokumen pendukung dari pihak pengusul.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, usai rapat internal. Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen, terutama naskah akademik.
“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya.
Baharuddin menegaskan, Bapemperda tidak mempersoalkan siapa pihak yang mengusulkan raperda. Usulan bisa datang dari komisi, fraksi, lintas anggota dewan, hingga masyarakat sipil. Namun, standar kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat utama.
Menurutnya, naskah akademik bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi pondasi untuk analisis mendalam terhadap urgensi dan dampak kebijakan yang akan dibentuk.
“Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pihak pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkas Baharuddin. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
