Foto: Pelaku saat diamankan unit reskrim polsek Teluk Bayur.
TANJUNG REDEB- Jajaran Polres Berau berhasil mengamankan dua tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial FA (23) dan AI (35). Dari para tersangka itu, Polisi mengamankan 3,72 gram sabu.
Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo mengatakan, keduanya ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu di Jalan Kamar Bola, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa 13 Juni 2023.
“FA ditangkap sedang mengkonsumi sabu dari AI. Kondisinya juga saat itu lagi sakau. Dari keterangan FA ini, AI berhasil diamankan,” katanya.
Diterangkan Didik, tersangka FA awalnya disuruh AI mengedarkan sabu tersebut di wilayah Teluk Bayur. Namun, sebelum mengedarkannya, sabu itu dikonsumsi lebih dulu oleh FA, yang membuatnya menjadi sakau, dan ditangkap.
“Mereka ini berbagi tugas. FA bertugas mengedarkan sabu, dan AI sebagai bandarnya,” katanya.
Saat ditangkap, dari keduanya polisi juga mengamankan berbagai macam barang bukti. Seperti satu poket sedang isi sabu, tiga poket kecil sabu, lima poket sabu siap edar, dan satu butir obat LL.
Kemudian ada juga dua unit telepon seluler, plastik klip, satu bong dari botol bekas, satu botol bekas liquid, solasi hitam, kresek hitam, tisu, dua kepala bong, tiga sedotan, korek gas, boks plastik, jarum suntik, pipet kaca, sepeda motor, vape dan identitas kedua pemilik.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu adalah 3,72 gram,” tuturnya.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (/)