BERAU TERKINI – Dua orang mahasiswa berinisial AA (20) dan AJ (20) ketangkap basah oleh Tim Reskrim Polsek Loa Kulu, memiliki empat linting ganja.
Lintingan ganja itu sudah siap hisap.
Di bungkus rapi dalam bungkus rokok ilegal, Smith buat mengelabui polisi.
Keduanya diamankan polisi di kawasan Desa Rempanga, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Mulanya, polisi mendapatkan laporan dari warga akan terjadinya transaksi narkoba di Jalan Dr. Fl Thobing, Loa Kulu.
Polisi pun bertindak cepat, dengan mendatangi alamat yang diberikan.
Saat berada di lokasi, keduanya sudah gelisah menunggu pelanggan.
Tak berlangsung lama, polisi pun melakukan penggeledahan.
Polisi mengamankan barang bukti yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok ilegal.
“Kami amankan daun ganja kering siap hisap,” kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total empat linting ganja dengan rincian berat kotor masing-masing 0,53 gram, 0,55 gram, 0,52 gram, dan 0,42 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah korek api gas, satu unit iPhone 13, serta satu unit ponsel Oppo A3x sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok ganja di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, AA dan AJ kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Loa Kulu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
