TANJUNG REDEB – Kejari Berau tuntut SA dan ZZ yang merupakan kurir dan terdakwa kasus narkoba dengan pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Dua orang kurir narkoba yakni Saiful (SA) dan Zamzam (ZZ), yang membawa narkoba jenis sabu dengan berat 21 kg dari Kaltara kini menghadapi tuntutan pidana.
Dalam persidangan di PN Tanjung Redeb dengan nomor perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Tnr pada Rabu (30/7/2025), Kejari Berau menyampaikan tuntutan terhadap dua kurir narkoba yang menjadi terdakwa ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Berau menuntut keduanya dengan pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Kasi Intel Kejari Berau, Ramdhoni, menyampaikan bahwa SA dan ZZ terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terlibat dalam permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I, dalam jumlah yang sangat besar, lebih dari lima gram, tepatnya 21 kilogram,” ujar Ramdhoni.
Jaksa memberikan tuntutan berbeda kepada keduanya, di mana SA dituntut hukuman mati, sedangkan ZZ dituntut penjara seumur hidup.
Alasannya, peran SA dinilai lebih dominan. Ia disebut menjalin kontak langsung dengan seorang pria yang kini berstatus buron dan diduga menjadi otak dari jaringan pengiriman narkoba tersebut.
“SA adalah pihak yang dihubungi oleh DPO (daftar pencarian orang), sementara ZZ hanya membantu membawa kendaraan, meski mengetahui isi muatan adalah narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 12 Agustus 2025 mendatang.
“Mereka akan melakukan pembelaan pada Pledoi didampingi oleh kuasa hukumnya pada 12 Agustus nanti,” tandasnya.
Awal Mula Kasus
Sebagai informasi, kasus penyelundupan sabu sebesar 21 kilogram ini terungkap berkat operasi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 9 Februari 2025 lalu.
Saat itu, polisi meringkus pelaku SA dan ZZ saat melintas di wilayah Kabupaten Berau, usai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Kaltara.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (9/2/2025) sekira pukul 13.00 WITA, tim melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Sigra berkelir putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah.
Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik besar berisi barang haram sabu dengan total berat 21 kilogram.
Selain itu, turut diamankan dua tas ransel, dua paper bag hijau, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kaltim saat itu, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, penangkapan merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang intensif.
Polisi bahkan harus menyisir wilayah perbatasan Kaltim dan Kaltara untuk menggagalkan transaksi tersebut.
“Barang ini berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dan akan didistribusikan ke dua wilayah, yaitu Kalimantan Timur dan Sulawesi,” ujar Arif saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Dari hasil interogasi saat itu, diketahui para kurir dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu tersebut. Namun, belum sempat menikmati hasil, keduanya keburu ditangkap.
