BERAU TERKINI – Menyembunyikan paketan narkoba jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok, tak membuat CH (32) dan DA (25) lolos dari sergapan polisi di Sangasanga Kutai Kartanegara.
Cara itu menjadi metode kedua bandar kelas teri itu untuk mengamankan barang bukti sabu-sabu yang hanya seberat satu gram.
Rupanya jajaran Reskrim Polsek Sangasanga jeli.
Dengan memantau aktivitas CH yang sedang menjajal sabu-sabunya di sebuah pos penjagaan.
CH dibuat tak berkutik dengan kedatangan polisi yang tiba-tiba.
Ketika diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram.
“Dari tangan tersangka pertama, ada paketan sabu setengah gram,” terang Kapolsek Sangasanga Iptu Wahid, dalam siaran persnya.

Tak mau ditangkap sendiri, CH pun ‘bernyanyi’ ke polisi.
Ia memberikan informasi kepada polisi bila barang haram itu dia dapatkan dari DA.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian dikediaman AD yang tak jauh dari lokasi penangkapan CH.
DA sempat berkelit. Mengaku tak menjual narkoba.
Namun insting aparat keamanan yang tajam, membongkar fakta melalui barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu, sedotan platstik dan satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
“Semuanya sudah diamankan di Mapolsek Sangasanga,” terangnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

