Foto: Aktivitas Jembatan Sambaliung
TANJUNG REDEB, – Kepala DPUPR Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda angkat suara terkait diundurnya pengerjaan jembatan Sambaliung,Kabupaten Berau. Pihaknya enggan disalahkan dalam situasi ini. Pekerjaan yamg seharusnya dilakukan dan tuntas tahun ini juga,sudah dipenuhi pihaknya sesuai sisi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pekerjaan itu sebenarnya sebenarnya sudah bisa dilakukan pihaknya. Hanya menunggu kesiapan armada penyeberangan yang disiapkan oleh Pemkab Berau.
“Dari sisi kami, mulai dari sisi material, tenaga, sampai pelabuhan itu sudah siap. Jembatan juga sudah diuji, sudah siap semua sebenarnya. Tinggal kapalnya saja,” terangnya, Selasa (1/11/2022).
Tetapi,lanjutnya, penyiapan kapal penyeberangan untuk kendaraan dan orang merupakan ranah Pemkab Berau. Apabila, kapal penyeberangan siap digunakan, maka jembatan bisa langsung ditutup untuk memulai pekerjaan.
“Sesederhana itu saja. Kapal penyeberangan siap, kami dari provinsi segera tutup jembatan. Karena kendala saat ini, belum siapnya kapal penyeberangan ini,” tuturnya.
Bahkan, kontrak pekerjaan juga sudah disiapkan sejak lama. Apalagi kontraktor saat ini sudah menyiapkan material, dan sudah membayar gaji karyawan.
“Jadi posisinya ini menunggu semua akhirnya,” ujarnya.
Melihat waktu kontrak, ia mengakui saat ini sudah tidak cukup waktu lagi. Namun ditegaskannya, perbaikan jembatan tetap akan diselesaikan. Sebab, pihaknya tidak ingin menanggung resiko membiarkan jembatan tersebut tidak diperbaiki segera.
Namun persoalannya kemudian, jika jembatan dibongkar dalam waktu dekat, sementara fasilitas penyeberangan belum siap, aktivitas masyarakat akan benar-benar lumpuh.
“Bisa saja kami bongkar, tapi masyarakat mau lewat mana. Kasian juga masyarakat semakin terbebani,” katanya.
Ditanya muncul persoalan karena dengan skema kontrak tahun tunggal, ia menjelaskan, perbaikan tetap dikerjakan, tapi untuk pembayaran kontraknya dilakukan di APBD Perubahan Provinsi Katim tahun 2023.
“Mau tidak mau harus dibuat skema seperti itu. Jadi anggaran yang sudah ada sekarang dikembalikan, dan dianggarkan lagi di perubahan tahun 2023,” ujarnya.
Dikatakannya, perpanjangan bisa saja dilakukan. Bahkan, proyek yang terdapat kesalahan kontraktor saja bisa diperpanjang, apalagi yang bukan merupakan kesalahan kontraktor. Bahkan, pihaknya juga mengaku sudah melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mendampingi PUPR dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Itu boleh-boleh saja, walaupun melewati tahun anggaran. Apalagi ini kan melihat manfaatan dan urgensinya. Rehab ini kan urgen, serius, dan manfaatnya juga sangat besar. Ini menjadi musibah, jika lambat diperbaikin,”tandasnya.(*)p