Foto Int: Ilustrasi TKA
TANJUNG REDEB –Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tenaga kerja asing untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) terus dikebut. Bahkan dikatakan Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong belum lama ini DPRD telah melakukan rapat monitoring mengenai berapa jumlah tenaga kerja asing di Berau.
Rapat itu sendiri dilaksanakan guna melakukan sinkronisasi antara data Pemkab Berau dengan pihak Imigrasi.
“Ternyata setelah kita sinkronkan antara data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, dan Imigrasi berbeda. Dimana menurut catatan Disnakertrans jumlah TKA di Berau ada sekitar 46 orang. Sedangkan dari data imigrasi sendiri jumlahnya kurang dari data yang disampaikan Disnakertrans. Jadi tidak sinkron,” jelasnya, Senin (21/2/2022).
Menurut Politisi Gerindra tersebut, daerah memang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk segera membuat Perda sebagai dasar pungutan dari penggunaan tenaga asing yang ada di Berau. Karena itu dinilai sangat berpotensi untuk pendapatan daerah.
“Jadi kalau tidak dibuat Perdanya, itu bayarnya mereka (WNA) langsung ke kementerian. Maka itu kita perlu membuat Perda supaya ada pemasukan juga ke daerah,” tegasnya.
Sehingga saat ini Disnakertrans Berau sudah diminta untuk mulai menyusun Perda tersebut. Yang selanjutnya Perda tersebut akan diajukan untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Jadi nanti mereka akan mengajukan ke dewan lagi,” katanya.
Disebut Feri, sejauh ini kontribusi tenaga asing di Berau memang ada. Dengan membayar sekitar dalam setahun US 1.200 per orang.
“Jadi kalau semuanya terbayarkan ke Pemda tentu penyerapan penerimaannya pun dianggap cukup besar juga,” terangnya.
Selain itu, diakuinya dalam Perda itu nanti, ada beberapa regulasi yang akan dimasukkan terkait tenaga asing tersebut. Dimana harus ada pendampingan dari tenaga kerja lokal. Sehingga pada saatnya nanti, dapat digantikan oleh pekerja tenaga lokal Berau.
“Jadi itu salah satu mungkin yang kita usulkan masuk dalam Perda nanti. Saat ini sudah dalam proses pembuatan perdanya. Jadi sementara kita masih menunggu,” tutupnya. (*)
Editor: RJ Palupi