SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menekankan pentingnya penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap laporan masyarakat mengenai pencemaran sungai oleh limbah perusahaan.
“Pemerintah kan punya DLH nih. Jadi memang pengawasannya dari pemerintah. Karena yang menentukan itu limbah atau bukan itu dinas terkait setelah dia turun ke lapangan nanti,” ujar Jimmi.
Jimmi menjelaskan bahwa untuk menangani isu pencemaran, diperlukan penelitian mendalam dan pemeriksaan oleh ahli terhadap sungai yang diduga tercemar. Proses ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di antara masyarakat dan memastikan dugaan pencemaran akurat.
Kadang-kadang, lanjut Jimmi, apa yang dianggap limbah oleh masyarakat bisa jadi bukan limbah. Contohnya, kematian ikan di tambak sering kali langsung dikaitkan dengan perusahaan terdekat, padahal penyebab kematian ikan bisa bervariasi. Oleh karena itu, verifikasi oleh pihak berwenang sangat penting.
“Meskipun demikian, jika terbukti ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai, mereka akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan perusahaan besar seperti KPC saja dikenakan denda jika terbukti melanggar,” terangnya. Ia mencontohkan KPC yang dikenakan denda sebesar 11 miliar rupiah terkait pencemaran.
Jimmi juga menegaskan bahwa laporan warga tetap penting, namun keputusan akhir harus didasarkan pada data valid yang menyatakan bahwa pencemaran disebabkan oleh limbah. Ia mengingatkan bahwa limbah beracun atau tidak, tetap memerlukan penilaian teknis sebelum sanksi dikenakan.
“Saya tekankan ini bukan berarti kita mengabaikan laporan warga, tapi memang secara teknis kita perlu menyatakan data valid untuk mengatakan itu limbah. Kalau limbah ini kan biasanya ada yang beracun ada yang tidak ya. Yang dikenakan denda itu biasa memang yang mengganggu,” pungkasnya. (Adv)