Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/06/2024) untuk membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo. RDP yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kutim, termasuk Agusriansyah Ridwan, Hepnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rachman, serta dinas terkait, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang, bersama pengurus Kelompok Tani Bina Warga dan perwakilan PT Indexim Coalindo.
Arfan memulai pertemuan dengan permohonan maaf kepada Kelompok Tani Bina Warga atas keterlambatan dalam memfasilitasi masalah sengketa lahan ini. Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh agenda DPRD yang padat, termasuk pemilihan umum dan pembahasan beberapa pansus.
“Sebelumnya, kami memohon maaf kepada rekan-rekan Poktan Bina Warga, disaat itu teman-teman di DPRD kurang aktif, karena keadaan waktu itu masih Pileg sampai pemilihan dan ada beberapa pansus yang berjalan. Sehingga hari ini baru ada kesempatan untuk memfasilitasi terkait masalah sengketa lahan ini,” ujar Arfan.
Arfan melanjutkan dengan menjelaskan latar belakang sengketa lahan. Kelompok Tani Bina Warga, yang didirikan pada tahun 2005 dan terdaftar dengan luas lahan sekitar 2.000 hektar, mengalami konflik karena PT Indexim Coalindo melakukan aktivitas pertambangan batubara di sekitar 73 hektar dari lahan mereka. Kelompok Tani Bina Warga memiliki akta notaris dan nomor registrasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, menandakan hak mereka atas lahan tersebut.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga mengungkapkan bahwa PT Indexim Coalindo merencanakan penggarapan 270 hektar lahan untuk tambang batubara, berdasarkan informasi yang diterima.
“Inilah yang disampaikan kepada kita semua, karena sudah mediasi tiga kali antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo. Namun belum ada solusi,” tambahnya.
RDP ini bertujuan mencari solusi adil untuk sengketa lahan yang telah berlangsung lama, dengan harapan dapat tercapai kesepakatan yang memadai dan menguntungkan kedua belah pihak. DPRD Kutim berharap rapat ini dapat menyelesaikan permasalahan dan memfasilitasi jalan keluar yang bermanfaat bagi Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo. (Adv)