Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Jumat (13/9/2024). Agenda utama rapat tersebut adalah Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Sudirman Latif, yang mewakili Bupati Kutim. Selain itu, hadir pula Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ketiga masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025 dengan acara penyampaian nota penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan RAPBD tahun anggaran 2024. saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Jimmi saat membuka rapat.

Jimmi menjelaskan, perubahan RAPBD merupakan wujud penyesuaian rancangan program kegiatan dan kegiatan keuangan pemerintah daerah, dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.

“Sebagaimana kita ketahui perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah, sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Perubahan RAPBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja, yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jimmi kemudian mengundang Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, untuk menyampaikan nota penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai pancangan peraturan daerah tentang perubahan RAPBD tahun anggaran 2024.

“Sesuai dengan agenda rapat paripurna pada hari ini, marilah kita dengarkan dengan seksama penyampaian nota penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai pancangan peraturan daerah tentang perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan oleh yang terhormat, saudara asisten III Setkab Kutim,” ujarnya.