Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Rabu (12/06/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Rapat tersebut membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta 22 anggota DPRD Kutim. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arfan menjelaskan bahwa Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Arfan menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang integral dengan manajemen pemerintahan, mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.

“Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang akan disampaikan Bupati Kutim adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan,” ucap Arfan.

Dia berharap agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dapat segera dibahas oleh DPRD Kutim. Arfan juga menambahkan bahwa setelah mendengarkan Nota Penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kutim, DPRD Kutim akan memberikan pandangan dan saran melalui pandangan fraksi-fraksi mengenai Raperda tersebut.

“Setelah mendengarkan Nota Penjelasan dari Pemkab Kutim, DPRD Kutim akan segera memberikan pandangan dan saran melalui pandangan fraksi-fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023,” pungkasnya. (Adv)