Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan rapat paripurna ke-4 masa sidang pertama tahun 2024/2025 pada Kamis, 19 Agustus 2024. Rapat ini beragenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Kutim mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD sementara, Sayid Anjas, dan dihadiri oleh Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif, Sekretaris DPRD Juliansyah, 21 anggota DPRD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah tamu undangan.

Sayid Anjas dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa pengumuman pembentukan fraksi-fraksi telah dilakukan dalam rapat paripurna pada 2 September 2024, sehingga rapat hari ini dapat dilaksanakan sesuai aturan.

Selain itu, Anjas mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah Kutim, melalui Bupati, telah menyampaikan nota penjelasan pada 13 September 2024 mengenai perubahan R-APBD 2024. Dalam nota tersebut, perubahan anggaran difokuskan pada percepatan penyelesaian infrastruktur strategis di wilayah Kutim dan beberapa program prioritas lainnya.

“Pada hari ini, sebagaimana agenda paripurna yang telah ditetapkan, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya terkait apa yang telah dijelaskan oleh Bupati dalam nota penjelasannya,” ujar Sayid Anjas menutup rapat.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam proses pengesahan APBD Perubahan 2024 yang bertujuan memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kebutuhan prioritas lainnya di Kutim.