Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender, sebuah inisiatif yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam hal kesetaraan gender di Kabupaten Kutai Timur. Raperda ini diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama kaum perempuan, dengan memberikan mereka peluang yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam mencari lapangan kerja.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk memastikan adanya kesetaraan dan pemenuhan hak yang sama antara perempuan dan laki-laki. Dia menekankan pentingnya kesetaraan dalam pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan, dengan harapan bahwa porsi pengangkatan pejabat eselon dapat menjadi lebih seimbang antara kedua gender.

“Salah satu yang mendorong hadirnya Perda ini adalah, kita ingin adanya kesetaraan dan pemenuhan hak yang sama antara kaum perempuan dan laki-laki. Contohnya, di lingkungan pemerintahan, diharapkan porsi pengangkatan pejabat eselon bisa seimbang,” ujar Yan.

Yan juga menyoroti peran penting sektor swasta dalam implementasi pengarusutamaan gender. Dia mengingatkan bahwa setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut.

“Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mau menerima karyawan laki-laki semua, bagaimana nasib perempuan kalau begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa Raperda Pengarusutamaan Gender ini berkorelasi dengan beberapa Perda yang telah disahkan DPRD sebelumnya, seperti Perda Ketenagakerjaan. Perda Ketenagakerjaan mengatur tentang prosentase atau porsi tenaga kerja lokal yang harus diakomodir oleh perusahaan. Yan berharap hal ini juga bisa diterapkan dalam hal penerimaan tenaga kerja perempuan.

“Selain itu, adanya Raperda ini juga secara tidak langsung akan masuk dalam program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dengan persentase yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Yan berharap bahwa setelah Raperda ini sah menjadi Perda, tidak akan ada lagi keluhan di masyarakat terkait diskriminasi gender, dan bahwa implementasi Raperda ini akan membawa perubahan positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan setara. (Adv)