BERAU TERKINI – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengunjungi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kutai Kartanegara, Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini menindaklanjuti aduan Kelompok Tani Mekar Indah terkait ganti rugi lahan.

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy dan didampingi Anggota Komisi I Baharuddin Demmu. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pengawasan DPRD terhadap operasional perusahaan.

Dalam pertemuan, Komisi I menggali informasi mengenai status lahan dan mekanisme kompensasi. Kepala Teknik Tambang PT MSJ Aziz menjelaskan, lahan tersebut adalah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang diklaim kelompok tani.

Aziz menegaskan perusahaan tidak berwenang membebaskan lahan. Namun, mereka dapat memberikan kompensasi atas tanaman tumbuh. Ia juga menyebut ada tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy menegaskan penyelesaian persoalan ini harus berpijak pada regulasi, pemetaan, dan validasi dokumen legal.

“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan menjamin hak-hak masyarakat. Terlebih karena kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari KBK, maka pendekatannya tidak bisa semata administratif,” tegas Agus Suwandy.

Sementara itu, Baharuddin Demmu menyatakan Komisi I akan memverifikasi keterangan dari Kelompok Tani Mekar Indah. Menurutnya, hal ini penting untuk menilai apakah ada pelanggaran ruang kelola rakyat.

“Kita tidak bisa bicara keadilan kalau tidak didasarkan pada informasi yang utuh,” pungkas Baharuddin. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)