BERAU TERKINI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat peran Bapemperda dalam menghasilkan regulasi yang adaptif dan sejalan dengan pembangunan daerah.

Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka didampingi tenaga pakar dan staf Bapemperda. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda.

Dalam pertemuan ini, Bapemperda DPRD Kaltim menyampaikan agenda utama. Salah satunya adalah usulan perubahan terhadap tiga Ranperda yang dinilai memerlukan penyempurnaan isi. Salah satunya adalah Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam.

Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, mengungkapkan bahwa Perda Sungai Mahakam saat ini sudah tidak relevan dengan tantangan terbaru. Menurutnya, sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus dan menghantam rumah warga.

“Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” ungkap Ayub.

Selain Perda Sungai Mahakam, dua perda lain yang diajukan untuk direvisi adalah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dinilai butuh pembaruan dari sisi hukum dan penyesuaian dengan peraturan nasional.

Menanggapi hal ini, Kemendagri menyatakan kesiapannya mendukung penyusunan regulasi yang adaptif dan inklusif. Mereka menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam prosesnya.

“Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujar Imelda. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)