BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024 menyoroti ketiadaan regulasi pajak alat berat. Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi penerimaan daerah dan menuntut Pemprov untuk bergerak cepat.

Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandi, memimpin rapat finalisasi rekomendasi di Balikpapan, Selasa (10/06/2025). Ia mengungkapkan, ketiadaan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Nilai Jual Alat Berat (NJAB) berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan.

“Pansus menilai bahwa ketiadaan regulasi NJAB berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari pajak alat berat,” ujarnya.

Pansus LKPJ memberikan rekomendasi untuk menyusun Pergub tersebut agar ada kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Selain itu, Pansus juga mengusulkan pembentukan tim khusus.

Tim ini, yang terdiri dari unsur perangkat daerah, DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan, akan bertugas mengoptimalkan penerimaan dari pajak alat berat.

“Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif, sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” tegas Agus Suwandi. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)