BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-32 untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua tahun 2025. Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah.

Ekti Imanuel menjelaskan, rapat paripurna ini bertujuan mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus lalu.

“Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya.

Setelah penjelasan dari Ekti, anggota dewan yang hadir menyetujui revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim. Hal ini dilakukan secara aklamasi.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?” seru Ekti.

“Setuju!” jawab semua anggota dewan. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)