BERAU TERKINI – DPRD Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22, Rabu (9/7/2025). Ranperda ini diinisiasi oleh DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa Ranperda ini sangat mendesak. Alasannya, Perda Pendidikan sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan zaman.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara dan investasi jangka panjang bagi daerah. Ranperda ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” ujar Baharuddin.
Ranperda tersebut terdiri dari 17 bab dan 90 pasal. Isinya mencakup berbagai hal penting. Mulai dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, penguatan pendidikan inklusif, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga penguatan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Kaltim juga mengajukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, berharap sinergi antarlembaga dapat terus terjalin. Sinergi ini diperlukan agar kedua Ranperda tersebut dapat segera disahkan dan memberikan dampak konkret bagi masyarakat. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
