BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani kesepakatan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Kesepakatan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-24 pada Senin (14/7/2025), di ruang utama Gedung B DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi pimpinan dewan lainnya dan perwakilan Pemprov Kaltim.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan laporan akhir. Ia menekankan bahwa prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi melalui aplikasi SIPD-RI.
“Mekanisme pembahasan kamus usulan aspirasi DPRD harus dilalui secara terbuka dan akuntabel, sebagai bentuk akomodasi hasil serap aspirasi masyarakat,” tegas Samsun.
Ia juga menambahkan, usulan penyusunan pokir agar dilakukan lebih awal. Tujuannya agar selaras dengan program prioritas yang tercantum dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pokir merupakan tanggung jawab bersama legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Pemprov Kaltim melalui Arief Murdiyatno menyampaikan apresiasi atas soliditas DPRD dan Pemprov dalam menyusun pokir.
“Kami berharap regulasi daerah dapat segera mengatur penyelarasan Pokir DPRD ke dalam RKPD dan APBD agar proses penganggaran lebih optimal dan terarah,” ujarnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
