BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-33 untuk mengesahkan agenda Masa Sidang III Tahun 2025. Rapat ini menandai dimulainya fase baru kerja legislatif.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis.

Laporan Badan Musyawarah DPRD Kaltim menyebut, jadwal kegiatan Masa Sidang III telah ditetapkan pada 29 Agustus 2025. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud kemudian meminta persetujuan forum untuk mengesahkan agenda tersebut.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Prov. Kaltim Masa Sidang III Tahun 2025 dapat diterima dan disetujui?” ucap Hasanuddin.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh seluruh peserta rapat dengan kata “Setuju!”, menandakan pengesahan secara aklamasi.

“Di usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, harus kita akui masih banyak capaian pembangunan yang harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia,” ujar Hasanuddin.

Ia menutup Masa Sidang II dan membuka Masa Sidang III Tahun 2025. Hasanuddin berharap, fase baru ini akan lebih progresif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

“Kita harus mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan kesetiaan terbaik untuk negeri,” tutupnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)