BERAU TERKINI – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra mengingatkan bahwa euforia terhadap program pendidikan “Gratispol” harus diimbangi dengan kejelasan teknis dan dasar hukum. Hal ini bertujuan agar program tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif masih belum optimal. Hal itu menyebabkan banyak pertanyaan di lapangan terkait teknis pelaksanaan program tersebut.

“Ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami, bukan langsung ke gubernur,” ujar Nurhadi.

Nurhadi juga menyoroti definisi yang tidak jelas antara program “Gratispol” dan beasiswa. Ia menyebut, jika program itu adalah kuliah gratis untuk semua, seharusnya tidak ada syarat tertentu. Namun, jika ada kriteria, itu berarti beasiswa.

“Pertanyaan di lapangan masih banyak. Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa di Kalimantan Timur, atau hanya untuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami di DPRD,” jelasnya.

Nurhadi juga mengkritik ketidakjelasan nasib mahasiswa di semester lanjutan. Ia menyebut, sejauh ini informasi yang diterima hanya untuk mahasiswa baru.

“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Apakah mereka ikut mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk?” tegasnya.

Untuk menjamin keberlanjutan program, Nurhadi mendesak Pemprov Kaltim segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, program ini berpotensi tidak berkelanjutan.

“Karena itu, kami mendesak agar dibuatkan Perda sebagai bentuk penguatan,” pungkas Nurhadi. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)