BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Konsultasi ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah.

Ketua Pansus, Guntur, hadir bersama sejumlah anggota dewan, termasuk Fadly Imawan, Apansyah, dan Akhmad Reza Fachlevi. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Bina Lingkungan (PSDAB) KLHK, Hariani Samal.

Guntur menegaskan, penyusunan Ranperda PPPLH ini bukan sekadar kewajiban legislasi. Ini adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan ekologis yang semakin kompleks di Kaltim.

“Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi dokumen normatif. Ranperda PPPLH harus mampu menjawab realitas di lapangan, mulai dari konflik lahan, pencemaran, hingga lemahnya penegakan hukum lingkungan,” ujar Guntur.

Ia menekankan pentingnya kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama dalam pengelolaan kawasan non-hutan. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan menjadi salah satu hambatan utama dalam pengelolaan lingkungan yang efektif.

“Kami ingin ada satu bab khusus mengenai sanksi dalam Ranperda ini. Banyak perusahaan yang mendapat predikat merah dalam PROPER, tapi tidak ada konsekuensi hukum yang jelas. Ini harus diubah,” tegasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)