BERAU TERKINI – Komisi III DPRD Kaltim menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan. Padahal, selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap maksimal.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan, Senin (4/8/2025).
Abdulloh menegaskan, Ranperda ini bukan sekadar pengaturan teknis. Ini adalah upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya.
Ranperda ini juga akan merangkum seluruh regulasi yang telah ada. Sinkronisasi ini penting agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Komisi III masih melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” tambahnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
