BERAU TERKINI – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga. Lahan tersebut terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (4/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, didampingi anggota komisi lainnya. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Agus Suwandi menegaskan hingga kini belum ada kejelasan status hukum atas lahan yang terdampak. Ia menyebut persoalan ini bukan sengketa, melainkan ketidakjelasan tanggung jawab atas pembayaran ganti rugi.

“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar,” ujar Agus.

DPRD Kaltim pun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara legal dan tidak melanggar aturan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” tegas Agus. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)