BERAU TERKINI – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda. Dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/06/2025) ini, legislatif mengingatkan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, namun pihak terlapor tidak hadir. Agus Suwandy menegaskan, penyelesaian masalah harus dilakukan secara bijaksana melalui musyawarah dan mediasi.
“Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, tanah seluas 20m x 30m awalnya dibeli, namun belum lunas. Tanah itu kemudian dihibahkan ke Keuskupan Agung setelah ukurannya berubah menjadi 75m x 73m.
Agus Suwandy menekankan, Komisi I akan memanggil kembali pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi dokumen. Hal ini agar BPN dapat memastikan kesesuaian antara dokumen dan objek di lapangan.
“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” jelasnya.
Agus Suwandy secara khusus mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah isu SARA. Ia menegaskan, fokus harus pada penyelesaian hukum, bukan perbedaan keyakinan.
“Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
