BERAU TERKINI – Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali mencuat. Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (4/9/2025) untuk menjembatani kepentingan kedua pihak.

Ketua KT Mekar Indah, Landoi, memaparkan bahwa kelompoknya telah mengelola lahan seluas 8.000 hektare sejak 1998. Namun, sejak PT MSJ masuk pada 2005, belum ada ganti rugi.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, mengklarifikasi bahwa lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Lahan ini tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau klaim kepemilikan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa praktik jual beli di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia pun mendorong kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang musyawarah.

“Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)