BERAU TERKINI – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas ketidakpastian status Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dan dihadiri Sekretaris Komisi I Salehuddin. Turut hadir juga perwakilan Dinas Kehutanan, BKD Kaltim, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.
Sapto menegaskan, permasalahan status 306 Tenaga Bakti Rimbawan harus segera diselesaikan tanpa menyalahi aturan. Ia meminta evaluasi dipercepat, dan kontrak kerja jangan sampai diputus hingga 2026.
“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Sapto juga meminta BKD menjelaskan secara terbuka terkait perbedaan proses pengangkatan formasi PPPK. Ia berharap tidak ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti.
“Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena aturan yang berbeda setiap tahun,” ujarnya.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD Kaltim meminta Dinas Kehutanan segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi status. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para tenaga bakti.
“Kita ingin agar tidak ada lagi rumor yang simpang siur. Setiap kebijakan harus transparan dan bisa dipantau, sehingga masa depan tenaga bakti benar-benar jelas,” tutupnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
