TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dua Ranperda itu resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda yang disahkan mencakup perubahan APBD 2024 serta (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menggarisbawahi bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut telah melewati berbagai tahapan yang intensif.
“Keberhasilan ini membutuhkan dedikasi dan kerja keras dari semua anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara di Jembrana,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi–fraksi dewan yang pada dasarnya merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan–catatan, saran, masukan dan usulan maupun kritik.
“Hal–hal yang disampaikan tentunya akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Disampaikannya, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 ini, sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Taimur (Pemprov Kaltim) paling lambat 3 hari kerja, setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Hal tersebut, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur pada Pasal 181 ayat (1).
“Pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan mengalami kenaikan,” jelasnya.
Menjadi sebesar Rp6 Triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp1,4 Triliun lebih dari APBD Murni TA 2024 sebesar Rp4,6 triliun lebih.
Sedangkan, Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp6,9 triliun lebih, terjadi kenaikan belanja sebesar Rp1,9 triliun lebih dari anggaran semula sebesar Rp5 triliun lebih.
Penerimaan Pembiayaan khususnya SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp893 miliar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp443 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp449 miliar lebih dimana pada APBD Tahun Anggaran 2024 tidak dianggarkan SiLPA.
Sedangkan, dari sisi pengeluaran pembiayaan, tidak ada penganggaran untuk perubahan.
“Di sini nampak terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp891 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2023,” jelasnya. (*)